Pembahasan RUU PPILN Diperpanjang
Racangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) diperpanjang waktu pembahasannya.Hal itu karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai pembagian tugas atau wewenang untuk memperkuat RUU guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Dede menjelaskan hal tersebut merupakan masalah koordinasi antar pemerintah. “Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa itu belum disepakati pemerintah,” jelasnya.
Lebihlanjut politisi partai Demokrat itu mengatakan Pemerintah juga menginginkan semua aturan teknis seperti wewenang dan tanggung jawab itu ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menetri (Permen). Namun DPR tidak mau sebab kalau semua diserahakn dalam PP atau Permen makan Undang-undang ini tidak akan mengikat siapa pun.
“Pemerintah menginginkan semua aturan teknis dilepas kepada PP atau Permen, tapi kami maunya UU menspesifikasikan siapa melakukan apa, sebab selama ini kami masih melihat masih adanya ‘lepas tanggung jawab’ dari pihakyang bertanggungjawab,” tutur mantan wakil Gubernur Jabar itu.
Politisi dari Dapil Jabar ini juga mengatakan, saat ini ada Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih terus mencari permasalah TKI guna memperkuat RUU PPILN ini, salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut.( rnm,mp) Foto: Jayadi/od.